Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Hakim Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi Mallarangeng memakai rompi tahanan KPK/JIBI
Andi Mallarangeng memakai rompi tahanan KPK/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menolak keberatan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Selanjutnya, majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Hariyadi, Aswijon, Anwar dan Hugo tersebut menetapkan bahwa surat dakwaan penuntut umum KPK adalah sah menurut hukum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keberatan Andi Mallarangeng telah masuk dalam materi perkara sehingga keberatan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Memperhatikan eksepsi terdakwa, ternyata eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi, dengan demikian eksepsi harus dinyatatakan ditolak," tambah hakim Haswandi.

Dalam nota keberatannya, Andi mengatakan bahwa dakwaan jasa hanyalah kumpulan spekulasi.

"Dakwaan jaksa ini adalah tindakan spekulatif yang melebihi cerita misteri atau lebih tepat lagi science fiction," kata Andi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3/2014).

Andi menyatakan bahwa ia tidak pernah ikut pertemuan untuk mengurus proyek Hambalang.

"Saya tidak ingat peristiwa tersebut, menjelang pelantikan saya 20 Oktober 2009, memang rumah saya ramai dikunjungi orang yang saya kenal ataupun tidak yang bermaksud mengucapkan selamat atas terpilihnya saya sebagai Menpora. Saat itu saya belum tahu ada proyek yang namanya Hambalang, bagaimana perkataan saya ketika itu bisa jadi lampu hijau untuk PT Adhi Karya setahun kemudian?" ungkap Andi saat itu.

Lebih lanjut mengenai fee 18%  yang dalam dakwaan diminta oleh adik Andi, Choel Mallarangeng kepada Wafid Muharram yang kemudian meminta kepada pejabat PT Adhi Karya, adalah untuk kepentingan Choel sendiri. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper