Bisnis.com, JAKARTA --Upaya Andi Mallarangeng mengajukan keberatan di pengadilan Tipikor terbentur hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,Andi Alifian Mallarangeng.
Meski demikian Andi menyatakan siap mengikuti persidangan berikutnya, terkait pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
"Jadi sesuai dengan putusan sela tadi, maka kita memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Andi mengaku sudah menduga eksepsinya akan ditolak majelis hakim. Namun dia bersikukuh tidak melakukan perbuatan penyimpangan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
"Saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi. Jadi kami siap untuk mulai ke depan dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi," kata Andi.
Eksepsi Andi ditolak majelis hakim karena materi keberatan tidak sesuai dengan aturan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," kata hakim ketua Haswandi.