Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Narkoba, Termasuk Polri dan TNI Akan Direhabilitasi. Ini Syaratnya

Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengatakan, semua pengguna narkoba yang menyerahkan diri secara sukarela atau pun yang ditangkap aparat penegak hukum, akan menjalani program rehabilitasi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar mengatakan, semua pengguna narkoba yang menyerahkan diri secara sukarela atau pun yang ditangkap aparat penegak hukum, akan menjalani program rehabilitasi.

Menurut Anang, ketentuan ini juga berlaku bagi anggota militer dan kepolisian yang aktif menggunakan narkoba.

Menurut Anang, 2014 merupakan tahun penyelamatan pengguna Narkoba.

Hal itu sudah diputuskan pemerintah, apabila dulu pengguna narkoba yang tertangkap akan mendapatkan hukuman penjara, kali ini hukuman akan diganti dengan hukuman masa rehabilitasi.

"Anggota militer atau kepolisian juga akan mendapatkan rehabilitasi apabila setelah dilakukan assesment ternyata positif menggunakan. Kalau pengedar kan muaranya pidana. Ini bagi siapa pun. Undang-undang tidak memandang siapa-siapanya," jelas Anang saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jumat (28/03/2014).

Anang juga mengatakan, pengguna narkoba sebaiknya menyerahkan sukarela kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BNN dalam pelayanan rehabilitasi.

Menurutnya, apabila pengguna menyerahkan diri secara sukarela, proses hukum yang rumit dapat dihindari.

"Kalau dia lapor ke rumah sakit yang ditunjuk, itu tidak akan dipidana. Kalau dia ditangkap, nanti dia akan menjalani proses hukum yang nantinya akan dihukum rehabilitasi. Makanya kita mendorong supaya mereka lapor dengan sukarela, supaya tidak dikejar-kejar pidana," tambahnya.

Pada Jumat (28/3), Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Pertahanan RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya pemberantasan narkoba dan penyediaan pelayanan rehabilitasi narkoba di lingkungan Kemhan.

Dalam acara ini, BNN juga mensosialisasikan ketentuan baru mengenai pergantian hukuman pidana pengguna narkoba menjadi hukuman masa rehabilitasi.

Putusan ini dilakukan atas pertimbangan bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dihukum penjara, melainkan diselamatkan melalui program rehabilitasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper