Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara di Riau Berbahaya, Status Darurat Ditetapkan?

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kualitas udara di sekitar area kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masuk kategori berbahaya.
 Kebakaran Hutan Riau
Kebakaran Hutan Riau

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kualitas udara di sekitar area kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masuk kategori berbahaya.

Status berbahaya tersebut ditetapkan berdasarkan pemantauan kualitas udara ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) di 7 kabupaten/kota (13 lokasi), Provinsi Riau selama satu bulan, sejak terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah tersebut.

Pemantauan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Sumatra, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, BLH kota Pekanbaru, dan Chevron.

Data pemantauan sejak 26 Februari 2014, menunjukkan kualitas udara ISPU yang berfluktuasi pada kategori sedang sampai berbahaya, di lokasi pemantauan Siak, Perawang, Kandis, Libo, dan Duri yang menunjukkan kategori ISPU sebagian besar pada kategori berbahaya.

Sejalan dengan keberhasilan upaya pemadaman titik api oleh Satgas Posko Nasional Penanggulangan Asap, sejak 16 Maret 2014 kualitas udara ISPU mengalami perbaikan pada sebagian besar lokasi pemantauan.

“Pencemaran udara di sana sangat berbahaya, tetapi beberapa titik di antaranya pada kualitas ISPU kategori baik,” ujar Kepala PPE Sumatera KLH Ilham Malik, dalam rilisnya, Kamis (27/3/2014).

Dalam rapat pembahasan Protap Tindak Lanjut Penanggulangan Asap bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Pusat dari Mabes TNI beberapa hari lalu, PPE Sumatera KLH mengusulkan agar hasil pemantauan ISPU dapat dijadikan indikator utama untuk penetapan status Darurat di Propinsi dan kabupaten kota. Pada prinsipnya, seluruh peserta forum pertemuan tersebut dapat menerima usulan tersebut.

Selanjutnya, pada hari berikutnya diadakan pertemuan konsolidasi antara Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Sudariyono dan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Perubahan Iklim KLH, Arief Yuwono dengan wakil Kapolda Riau Kombes Abdul Ghofur di Mapolda Riau untuk proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Riau dan koordinasi upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini,” ujar Sudariyono.

Menurutnya, beberapa petugas KLH dan tim juga melakukan evaluasi lapangan terkait kebakaran hutan dan lahan di Desa Temiang dan Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Evaluasi dilakukan untuk melihat kondisi terakhir kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran asap lintas batas serta efektivitas mobilisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk pencegahan karhutla di wilayah tersebut.

Pada kegiatan itu diketahui bahwa MPA Desa Sepahat aktif melakukan patroli melibatkan 27 anggotannya dimana satu regu MPA terdiri dari 4 orang yang mampu melakukan pemadaman dini maksimal 100 m2 area terbakar, apabila membesar maka MPA melapor ke BLH, BPBD dan BKSDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper