Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada khalayak luas agar lebih berhati-hati menyikapi penawaran investasi menggiurkan dengan memberikan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
"Masyarakat sebaiknya bertanya kepada pihak yang mengetahui bisnis investasi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran pendapatan dari persenan keuntungan yang diberikan tiap bulannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Sulistyanto.
Dia menyampaikan hal itu terkait pelaporan 22 nasabah atas penipuan pihak direksi perusahaan investasi PT.Exist Assetindo.
Arief juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya memeriksa perizinan perusahaan, supaya masyarakat tidak tertipu seperti yang dialami oleh nasabah Exist Assetindo.
Kasus penipian perusahaan investasi itu tidak dapat ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK tidak menangani investasi dalam bentuk properti seperti dilakukan Exist Assetindo.
"Tugas kita bersama untuk menyampaikan ke publik, kalau ada penawaran begini, tanya ke pihak yang tahu. Nanti bisa dicek perizinannya. Kadang orang suka nggak lihat izinnya, background bisnisnya, jadi cuma lihat prospeknya saja," ujarnya.
Pada 17 Maret 2014, 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan penipuan yang dilakukan oleh jajaran direksi perusahaan. Perusahaan investasi berbentuk properti ini telah gagal membayarkan keuntungan nasabahnya sejak Juli 2013 Perusahaan berkelit saat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, perusahaan itu menjanjikan dana nasabah yang diinvestasikan akan digunakan untuk bisnis jual beli properti. Jaminan investasi bagi nasabah pun berupa properti. Namun, perusahaan tak dapat menunjukkan properti yang dijanjikan kepada nasabah.
PT Exist Assetindo memiliki 800 nasabah yang berinvestasi di tiga produk perusahaan yakni Promissory Note senilai Rp 750 juta, Exist Property Investment senilai Rp 457 juta, dan penyertaan saham senilai Rp 87 juta. Nilai total kerugian nasabah adalah Rp 1,3 miliar.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh para nasabah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.