Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencuri Duit ATM Rp2 Miliar Dibekuk

Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Theo Surentu, supir PT Armorindo Artha yang mencuri uang Rp2 miliar milik Bank Central Asia.

Bisnis.com, JAKARTA--Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Theo Surentu, supir PT Armorindo Artha yang  mencuri uang Rp2 miliar milik Bank Central Asia.

Uang tersebut tadinya akan digunakan untuk mengisi beberapa ATM di Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pelaku beserta seorang operator dan seorang petugas keamanan telah ditugaskan oleh PT Armorindo Artha untuk mengantarkan dan mengisi beberapa ATM di Jakarta Utara pada 10 Maret 2014.

"Namun pada prosesnya, dia membawa kabur uang tersebut saat teman-temannya menuju ke ATM," kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (26/03/2014)

Pelaku membawa kabur mobil Grandmax bernomor polisi B 9230 UCG milik PT Armorindo Artha beserta 14 kotak tempat menyimpan uang di mesin ATM. Dia kemudian pergi menuju Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana, dia membuka teralis mobil dan mengambil kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam karung besar.

Seusai berhasil mengambil kotak uang, dengan menggunakan taksi, dia pergi menuju daerah Gunung Putri, Bogor.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan Theo berhasil membuka kotak penyimpanan uang itu dengan cara mencongkel kotak menggunakan obeng.

Dia juga telah mengambil uang senilai Rp 435 juta dari hasil curiannya tersebut. Uang tersebut digunakannya untuk membeli satu unit mobil Avanza seharga Rp 125 juta.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Theo pada 14 Maret 2014 di kawasan Gunung Putri. Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sisa uang Rp 300 juta dari tangan pelaku dan mobil avanza milik pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan uang curian yang masih berada dalam 14 kotak penyimpanan yang belum dibuka senilai Rp 1 miliar lebih.

Atas tindak pidananya, Theo Surentu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper