Bisnis.com, JAKARTA--Sidang mediasi kisruh organisasi asosiasi perusahaan bongkar muat indonesia (APBMI) yang digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, yang dilaksanakan hari ini, Rabu (26/3/2014) tidak mencapai titik temu atau deadlock.
Hal itu terjadi karena kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) menyampaikan fakta yuridis dan masing-masing pihak mengklaim kebenarannya dihadapan Hakim Mediasi PN Jakut, Supriyono.
Dalam kasus perdata tentang kepengurusan organisasi DPP APBMI itu, Bambang Ketut Rachwadi dan Arlen Sitompul selaku Ketua Umum dan Sekjen hasil Musyawarah Nasional (Munas) APBMI di Batam 2011, sedangkan pihak tergugat yakni Sodik Hardono dan Oggy Hargiyanto selaku Ketua Umum dan Sekjen APBMI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APBMI di Semarang pada 2013.
Usai sidang mediasi itu, Sodik Harjono mengatakan, selaku tergugat pihaknya tidak mau berdamai dengan penggugat karena pelaksanaan Munaslub APBMI 2013 merupakan amanat anggota yang diatur oleh AD/ART APBMI.
"Saat mediasi penggugat mempersoalkan hasil Munaslub Semarang. Tetapi justru kami berkeyakinan pelaksanaan hingga pembentukan kepengurusan APBMI hasil Munaslub ini sudah memenuhi ketentuan dan perundangan AD/ART organisasi," ujarnya kepada Bisnis.
Makanya, kata Sodik, pihaknya tetap melanjutkan kasus perdata itu sampai ada keputusan akhir dari PN Jakut. "Kita serahkan saja proses ini di melalui jalur hukum," paparnya.
Sementara itu, Bambang Ketut Rachwadi yang ditemui Bisnis usai sidang mediasi itu tidak mau berkomentar banyak. "Mereka (tergugat) yang tidak mau damai.Jadi ya dilanjutkan ke proses berikutnya."
Pengacara Pengurus APBMI hasil Munaslub Semarang (pihak tergugat), Gelora Tarigan SH,MH dari Kantor Law Firm Gelora Tarigan SH,MH & Partners mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
"Proses mediasi hari ini di hadapan Hakim Mediasi PN Jakut gagal, dan sesuai jadwal proses sidang dilanjutkan lagi pekan depan,"ujarnya kepada Bisnis.