Bisnis . com, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan aturan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di tengah konflik sosial.
Perlakuan khusus itu adalah bagian dari Peraturan Presiden no. 18/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yidhoyono pada 7 Maret 2014.
Kepala Negara, dalam Perpres no. 18/2014, menyatakan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak belum optimal meski keduanya lebih rentan terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Presiden menjelaskan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik bertujuan untuk melindungi, menghormati, dan menjamin hak asasi perempuan dan anak dalam penanganan konflik.
Perpres itu memerintahkan perlindungan terhadap pembela hak asasi perempuan, peningkatan peran unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dan pemberian pelatihan pencegahan kekerasan pada perempuan.
Selain itu, Presiden menginstruksikan penyediaan pelayanan khusus bagi anak di dalam situasi konflik berupa fasilitas pengasuhan, saranan bermain anak, dan rekreasi.
Adapun pemberdayaan perempuan di dalam konflik mencakup upaya untuk meningkatkan ketahanan hidup perempuan, kapasitas ekonomi perempuan, dan partisipasi perempuan sebagai pembangun dan negosiator perdamaian.
Perpres No. 18/2014 juga membentuk tim koordinasi pusat yang bertugas menyusun rencana aksi, mengkoordinasi, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik.
Menko Kesejahteraan ditugaskan sebagai ketua umum tim koordinasi pusat, sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak diberikan posisi sebagai ketua harian.
Presiden juga memerintahkan pembentukan kelompok kerja untuk menopang pelaksanaan tugas tim koordinasi pusat yang terdiri dari unsu pemerintah, organisasi kemasyarakatan, profesi, LSM, dan akademisi.