Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangunan Tanpa IMB Di Bandung Terhitung Tinggi

Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menyatakan jumlah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Bandung terhitung tinggi.

Bisnis.com, BANDUNG– Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menyatakan jumlah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Bandung terhitung tinggi.

Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang Bangunan Distarcip Kota Bandung Dedih Supriatna menuturkan dari 1.900 pelanggaran pembangunan bangunan pada 2013, 1.000 pelanggaran diantaranya merupakan pelanggaran pembangunan tanpa IMB.

Rata-rata setiap tahun ada 1.000 pelanggaran pembangunan tanpa IMB. Pada 2014, jumlah sudah mencapai 100 pelanggaran.

"Namun, sebenarnya potensi jumlah bangunan yang tidak memiliki IMB jauh lebih besar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/3/2014).

Dedih mengatakan untuk mengawasi kepemilikan IMB, pihaknya terhalang keterbatasan jumlah petugas pengawas.

Seorang pengawas, kata Dedih, harus mengawasi lebih dari satu kecamatan, padahal idealnya satu kecamatan diawasi oleh empat orang pengawas. Dengan demikian, proses pengawasan kepemilikan IMB di Bandung dinilai tidak maksimal.

Dedih merinci pihaknya membagi bidang pengawasan bangunan ke dalam enam koordinator wilayah (korwil), yakni wilayah Bojonagara, Cibeunying, Karees, Tegalega, Ujung Berung dan Gede Bage. Masing-masing korwil memiliki kurang dari sepuluh pengawas, padahal satu korwil terdiri lebih dari sepuluh kecamatan.

Menurutnya, tugas pengawasan kepemilikan IMB pun tergolong berat karena banyak warga kota Bandung yang belum sadar memiliki IMB.

Ketidaksadaran ini tak hanya terdeteksi pada pemilik bangunan kumuh yang berukuran kecil, tetapi juga bangunan besar, seperti apartemen dan hotel.

“Pada 2013, kami menyegel sebuah apartemen milik Agung Podomoro Land karena tidak mengantongi IMB. Selain itu, ada beberapa hotel yang juga disegel,” ujarnya.

Namun, dari 1.000 pelanggaran pembangunan tanpa IMB, kata Dedih, hanya 81 bangunan yang disegel sepanjang 2013.

Dia beralasan para pemilik bangunan memutuskan untuk mengurus IMB setelah pihaknya menerbitkan surat peringatan penyegelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rani Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper