Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenpera Susun Permen Pedoman Mitigasi Bencana

Dalam peraturan menteri ini, pemerintah mengatur tindakan yang harus dilakukan pemerintah kota dan kabupaten dalam menghadapi bencana alam guna menekan jumlah kerugian jiwa dan materil.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG – Demi meningkatkan upaya tanggap bencana, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat tengah menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pembangunan Kementerian Perumahan Rakyat Tatang Supiatna mengatakan dalam peraturan menteri ini, pemerintah mengatur tindakan yang harus dilakukan pemerintah kota dan kabupaten dalam menghadapi bencana alam guna menekan jumlah kerugian jiwa dan materil.

“Kewajiban pemerintah kota dan kabupaten tersebut dilakukan melalui upaya pengendalian pembangunan fisik dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi bencana alam,” kata Tatang kepada Bisnis, Jumat (21/3/2014).

Sebagai upaya mitigasi bencana tsunami, misalnya, Kemenpera mewajibkan pemerintah kota/ kabupaten membangun tembok penahan tsunami pada garis pantai yang berisiko.

Selain itu, pemkot/ pemkab juga wajib membangun tempat evakuasi yang tinggi sebagai tempat berlindung masyarakat sekitar wilayah rawan tsunami.

Pemerintah juga meminta pemkab/pemkot memetakan zonasi kerawanan tsunami meliputi zonasi kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.

Zona ini, kata Tatang, untuk menentukan penempatan lokasi pembangunan perumahan yang terletak di dekat garis pantai.

“Selain itu, pemkot/ pemkab juga harus membangun sistem peringatan dini tsunami serta menyosialisasikan karakteristik, tanda-tanda, dan cara penyelamatan bencana tsunami kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun untuk wilayah yang rawan tanah longsor, Kemenpera meminta pemkot/ pemkab untuk membangun sengkedan-sengkedan atau terasering lahan pada wilayah yang memiliki kemiringan tinggi untuk memperlandai lereng.

Selain itu, kata Tatang, perlu juga adanya pembuatan jangkar untuk memperkuat tanah, menempatkan konstruksi penahan tanah konvesional dan memberi beban penyeimbang.

“Wajib juga membangun sarana prasana untuk mitigasi bencana seperti jalan menuju lokasi evakuasi, drainase bawah tanah, serta menstabilkan tanah lereng yang rawan longsor,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Tatang, pemkot/ pemkab juga perlu mengembangkan lokasi penyangga antara lokasi rawan longsor dan lokasi yang akan dikembangkan perumahan dan permukiman.

Sementara itu, untuk mencegah risiko kerugian jiwa dan materil akibat banjir di kawasan rawan banjir seperti Jakarta, permenpera mengatur kewajiban pembangunan drainase dengan ukuran memadai, pembuatan sumur resapan, tanggul bagi sungai yang melewati perumahan, serta tempat pembuangan sampah sementara.

Adapun upaya yang wajib dilakukan pemkot/ pemkab untuk mencegah korban jiwa dan kerugian materil akibat gempa bumi dan gunung meletus adalah dengan mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan gempa dan gunung meletus.

Tatang mengatakan Perda tentang Mitigasi Bencana Alam tersebut kini dalam tahap uji publik dan akan disahkan sebelum pergantian pemerintahan.

Namun demikian, Tatang mengakui masih ada beberapa bencana alam yang upaya mitigasinya belum diatur dalam permen, seperti kabut asap dan angin topan.

Sementara itu, ahli perencanaan wilayah Institut Teknologi Bandung Tubagus Furqon Sofhani menuturkan Perda tentang Mitigasi Bencana Alam perlu dilengkapi dengan detail upaya mitigasi sesuai tipologi perumahan di suatu wilayah.

“Perlu detail bagaiman mitigasi bencana di rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Penanganan mitigasi bencana pasti berbeda pada tiap jenis rumah,” kata Furqon.

Pemerintah, lanjut Furqon, juga perlu meneliti kesiapan rumah penduduk dalam menghadapi bencana, seperti gempa bumi.

Menurutnya, pembangunan rumah tahan gempa di Indonesia belum diterapkan dengan baik. Tingkat pengetahuan masyarakat terkait rumah tahan gempa pun dinilai belum cukup baik.

Selain itu, pemerintah perlu menetapkan peta ancaman bahaya dilengkapi indeks ancaman setiap jenis bahaya pada setiap kawasan, detail indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rani Fadila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper