Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Jaminan Produk Halal.
"Tinggal tiga pasal yang belum rampung, semoga dalam waktu dekat bisa tuntas,” ujar Menag Suryadharma Ali saat berkunjung ke kantor MUI, Kamis sore (20/1/2014).
Dalam pertemuan tersebut Menteri Agama dan Ketua MUI menyepakati RUU Halal tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Ketua MUI Din Samsudin menyambut baik upaya Kementerian Agama untuk segera merampungkan RUU Hala.
“Saya kira akan baik sekali jika RUU JPH dapat diselesaikan dalam waktu dekat, demi kebaikan umat Islam di Indonesia khususnya,” tutur Din seperti dikutip laman Kemenag, Kamis
Pembahasan RUU Halal memang belum kunjung selesai sejak diusulkan pada 2006.
Pembahasan RUU belum sampai pada tahap final karena masih ada perbedaan pandangan khususnya menyangkut siapa yang berwenang menerbitkan sertifikasi halal. Apakah pemerintah, MUI, atau lembaga lainnya?
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menilai perbedaan pendapat itu wajar tapi seharusnya tidak lagi bersifat polemikal.
Dia menilai pembahasan RUU ini sudah cukup lama, khususnya yang menyangkut soal krusial siapakah yang menjadi penyelenggara.
Djamil mengusulkan agar penyelesaiannya dikembalikan pada tugas dan fungsi masing-masing secara proporsional.
“Saya rasa jangan diperuncing lagi soal siapa yang punya wewenang. Penyelesaiannya lebih menekankan pada tugas dan fungsi para pihak secara proporsional dan fungsional,” kata Djamil.
Dia mengingatkan, mengurus soal administrasi sertifikasi halal memang bagian dari tugas dan fungsi pemerintah sedangkan mengenai fatwa merupakan kewenangan ulama.