Bisnis.com, JAKARTA - Terkait insiden penembakan AKBP Pamudji, Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan kelulusan tes kejiwaan pada anggota Polri dalam izin penggunaan senjata api tidak menjamin nihilnya pelanggaran penyalahgunaan senjata.
Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi penyebab bawahan Pamudji, Brigadir Susanto, menembakkan peluru ke kepala atasannya hingga tewas seketika.
"Apakah kalau lulus tes psikologi tidak akan melakukan itu? Belum tentu juga. Banyak faktor yang memperngaruhi. Kita harus lihat permasalahan di keluarga, di tempat tugas, dan di lingkungannya bagaimana," jelas Badrodin saat ditemui di Mabes Polri, Jum'at (21/03/2014)
Seusai insiden penembakan AKBP Pamudji yang dilakukan oleh Brigadir Susanto mencuat di media. Polisi diminta untuk mengevaluasi dan mengetatkan perijinan penggunaan senjata api di kalangan anggotanya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengatakan, evaluasi kepemilikan senjata api telah rutin dilakukan oleh Kepala Satuan Wilayah dan jajaran atasan kepolisian. Evaluasi tersebut meliputi pengecekan dokumen perijinan seperti kartu tanda anggota dan surat tugas.
Tes kejiwaan pun rutin dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sekali untuk mengevaluasi kepemilikan senjata api di kalangan anggota kepolisian.
Pada Rabu (19/03/2014), Polda Metro Jaya menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka dalam insiden penembakan yang terjadi pada Selasa (18/03/2014). Penetapan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang diadakan Rabu malam.
Penetapan Susanto sebagai tersangka berdasarkan penemuan tim penyidik dari hasil laboratorium yang menemukan adanya sisa bubuk mesiu dan bercak darah di tangan dan tubuh Susanto.