Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali menyidik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait proyek Hambalang. Pada kasus ini selain dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi, Anas juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/3/2014).
Sebelum masuk ke dalam ruang penyidikan, Anas sempat berujar kepada awak media. Dia menepis punya memiliki perusahaan tambang seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. "Iya, saya pernah beli tambang tapi di pasar rumput," ujar Anas sembari tersenyum.
Selain Anas, KPK juga memanggil tiga staf Dewan Pimpinan Pusat Bendahara Partai Demokrat yaitu Putri, Farida, dan Rezafi Akbar, sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi Anas.
Adapun untuk dugaan tindak pencucian uang Anas, KPK memanggil iparnya, Dina Zad, Sardinah dari swasta, dan seorang guru Khoirul Fuad. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Terkait kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sebelumnya menyita sebidang tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Tanah tersebut diatasnamakan Dina Zad, adik ipar Anas.
Penyidik KPK juga telah menyita tanah dan rumah Anas di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).
Diketahui, bangunan yang menjadi rumah Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling. Rumah Anas itu pernah digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.