Bisnis.com, JAKARTA - Peristiwa pemberian cenderamata berupa iPod Shuffle pada resepsi pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, tampaknya terus bergulir. Sore ini empat hakim agung mendatangi kantor KPK guna mengklarifikasi boleh tidaknya Ipod itu diterima kalangan hakim.
Keempat hakim agung yang datang yakni, Prof Dr Gayus Lumbuun, Dr Salman Luthan, Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Dudu Duswara.
"Pokoknya kita minta klarifikasi mengenai apakah iPod itu sebagai bentuk gratifikasi atau bukan," ujar Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Gayus mengatakan kedatangan mereka kali ini atas dasar inisiatif sendiri. Selain mengklarifikasi, ke-empat hakim juga akan melaporkan pemberian iPod itu ke KPK. "Masalah ipengembalian iPod, kita lihat nanti. Yang penting kami sudah berinisiatif ke sini," ujar Gayus.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi menghimbau kepada setiap pejabat negara untuk mengembalikan iPod shuffle yang menjadi bingkisan untuk para tamu di acara itu.
"Penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun khusus bagi penyelenggara negara (pegawai negeri), sesuai dengan ketentuan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dan mengacu pada UU No 30/2002, memang harus dilaporkan ke KPK," ujar jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/3/2014).
iPod dengan kisaran harga Rp700.000 itu dikemas apik pada sebuah kotak souvenir berwarna cokelat jati. Lalu kotak itu diikat dengan pita warna cokelat muda.
Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan pemutar musik berlabel Apple itu.
Perhelatan pernikahan ini digelar megah di Hotel Mulia, Sabtu (15/3) malam. Dikabarkan berbagai kalangan, seperti pengusaha, hakim agung, hakim, menteri, hingga politikus menghadiri perkawinan tersebut.