Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, kembali digelar. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab nota keberatan Budi Mulya terkait dengan uang Rp1 miliar yang masuk dakwaan.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan justru karena uang Rp1 miliar itu Budi Mulya dirotasi dari jabatannya.
"Uang Rp 1 miliar yang diterima terdakwa dari Robert Tantular, pada sekitar awal Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI Budi Mulya," ujar Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Budi Mulya yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa menurut jaksa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.
Diduga akibat rotasi jabatan itu, pada Oktober 2011, Budi Mulya mengajukan diri nonaktif sebagai anggota Dewan Gubernur BI meski masa jabatannya baru akan berakhir pada bulan November 2012.
"Pemberian sanksi kepada Budi Mulya dari Bank Indonesia berupa pengurangan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV, hal itu menunjukkan BI menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular sebagai perbuatan tercela," ujar jaksa.