Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Akil Mochtar: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

KPK akan terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK akan terus mengembangkan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, tidak lama lagi, KPK akan menetapkan tersangka lainnya yang turut berperan dalam kasus ini.

"Sekarang tim penyidik KPK sedang mendalami dan Insya Allah tidak lama lagi menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil itu akan diputuskan sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Untuk mempercepat proses menurut Abraham, dalam waktu satu sampai tiga hari ke depan pihaknya akan mengadakan gelar perkara. Dia memastikan, tersangka pemberi suap Akil berjumlah lebih dari satu.

"Dalam dua tiga hari ke depan kita akan ekspose siapa yang menjadi tersangka. Tersangkanya pasti lebih dari satu," ungkap Abraham.

Pada persidangan dakwaan , Akil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Akil juga dijerat pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010. Untuk itu, ia juga diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dari semua dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil maksimal 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper