Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengaku siap mengikuti proses hukum bila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bank Centrury.
“Ya kita ikuti aja prosesnya, kan itu ada proses secara hukum, kita ikuti proses hukum,” ungkap Muliaman di Gedung Bank Indonesia, Selasa (18/3/2014).
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada awal Maret lalu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp1 miliar dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dakwaan JPU juga menyeret nama Muliaman D. Hadad yang kala itu menjabat selaku Deputi Gubernur Bidang 5. Atas penyebutan namanya dalam dakwaan JPU KPK itu, Muliaman mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider. Saat itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.