Bisnis.com, JAKARTA—KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berat bruto 985 gram di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Juanda.
Dikutip dari laman Ditjen Bea Cukai, Selasa (18/3/2014), barang narkotika atau shabu itu dibawa oleh seorang penumpang pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan AK-1392, rute Kuala Lumpur-Surabaya, pada 15 Maret 2014. Penumpang itu diketahui berjenis kelamin perempuan, dan berasal dari Thailand.
Modus yang digunakan tersangka, yaitu menyembunyikan shabu di dalam tas ransel yang dimasukkan ke dalam koper atau travel bag yang dibawanya. Adapun, Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan nilai shabu sekitar Rp1,32 miliar
Penggagalan upaya penyelundupan ini hasil kerjasama antara KPPBC TMP Juanda Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I didukung dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Pengamanan Bandara, serta Imigrasi Bandara Internasional Juanda.
Adapun, tersangka dan barang bukti barang haram tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.