Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebutan Cina Resmi Diganti dengan Tionghoa/Tiongkok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengharuskan penggunaan sebutan etnis Tionghoa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengharuskan penggunaan sebutan etnis Tionghoa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967.

Pokok SE Presidium Kabinet Ampera yang diterbitkan pada 28 Juni 1967 adalah keputusan pemerintah untuk mengganti kata ’Tionghoa/Tiongkok’ menjadi kata ‘Cina’.

Dalam Keppres No. 12/2014, Presiden menyatakan perubahan istilah 'Tionghoa' menjadi 'Cina' telah menimbulkan dampak diskriminatif dalam hubungan sosial WNI beretnis Tionghoa.

Penggunaan kata ‘Cina' juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Pendiri bangsa Indonesia terbukti memilih penggunaan istilah ‘Tionghoa' di dalam penjelasan Pasal 26 UUD 1945. 

Pertimbangan tersebut menjadi dasar Presiden untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku SE Presidium Kabinet Ampera No. 6/1967.

Kepala Negara menetapkan penggunaan istilah orang/komunitas ‘Tionghoa' untuk menggantikan sebutan ‘Cina' dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pemerintah menetapkan perubahan penyebutan negara Republik Rakyat China menjadi Republik Rakyat Tiongkok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper