Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKS-PTIS Desak Nama Fakultas Tidak Diatur Ketat

Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS-PTIS) se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk tidak mengatur ketat nama fakultas maupun jurusan pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Berbeda dengan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penamaan fakultas dan jurusan justru tidak diatur. /bisnis.com
Berbeda dengan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penamaan fakultas dan jurusan justru tidak diatur. /bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS-PTIS) se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk tidak mengatur ketat nama fakultas maupun jurusan pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).

Muhadjir Effendy, Ketua Umum BKS-PTIS, yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI Nomor 3389 perlu ditinjau ulang.

“Keputusan Dirjen Pendis tentang pembentukan dan penamaan fakultas dan jurusan di lingkungan PTAI kurang sensitif dan responsif terhadap realitas,” kata Muhadjir di Malang, Senin (17/3/2014).

Karena itu BKS-PTIS perlu mengkaji keputusan tersebut baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pimpinan PTAIS yang tergabung dalam BKS-PTIS diantaranya rektor atau pimpinan dari UMI Makasar, Unisba Bandung, UIK Bogor, UII Yogyakarta, Uhamka Jakarta, UM Palembang, UMSU Medan, UMSIDA Sidoarjo, Unisula Semarang, dan UMJ Jakarta.

Menurutnya, setiap perguruan tinggi memiliki kekhasan masing-masing sehingga penamaannya sangat bergantung pada kondisi di masing-masing perguruan tinggi tersebut.

Selain itu mereka juga memiliki statuta yang didasarkan pada filosofi perguruan tinggi yang bersangkutan. Konsekuensi dari keputusan tersebut salah satunya adalah membuka program studi baru di bawah fakultas yang belum tentu sesuai kebutuhan maupun kemampuan.

“Bagi PTAI swasta hal ini tentu akan memberatkan karena berbenturan dengan kepentingan akreditasi, struktur organisasi yang tidak efisien, kemampuan pendanaan, serta kendala sarana prasarana,” jelas dia.

Berbeda dengan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penamaan fakultas dan jurusan justru tidak diatur. Dalam hal ini ada penamaan yang berbeda namun memiliki arti hampir serupa, seperti Fakultas Sastra dengan Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya. Demikian juga Fakultas Teknik dan Fakultas Sains dan Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper