Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.
Pengendalian pemanfaatan ruang dan pembatasan pendirian bangunan di kawasan rawan longsor pun perlu dibatasi.
Dalam perda itu, Pemprov Jabar melarang pembangunan bangunan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kemiringan lebih dari 40%. Pendirian bangunan yang berfungsi sebagai pabrik atau kawasan industri juga dilarang di kawasan dengan tingkat kemiringan 20% - 40%.
“Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang,” ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara, Jumat (14/3/2014).