Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perda Bangunan Jabar: Larangan Konstruksi di Daerah Longsor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.
Rani Fadila
Rani Fadila - Bisnis.com 14 Maret 2014  |  15:58 WIB
Perda Bangunan Jabar: Larangan Konstruksi di Daerah Longsor
Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang. - bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Pengendalian pemanfaatan ruang dan pembatasan pendirian bangunan di kawasan rawan longsor pun perlu dibatasi.

Dalam perda itu, Pemprov Jabar melarang pembangunan bangunan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kemiringan lebih dari 40%. Pendirian bangunan yang berfungsi sebagai pabrik atau kawasan industri juga dilarang di kawasan dengan tingkat kemiringan 20% - 40%.

“Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang,” ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara, Jumat (14/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bencana bangunan hijau
Editor : Fatkhul-nonaktif

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top