Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Bangunan Jabar: Larangan Konstruksi di Daerah Longsor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.
Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang. /bisnis.com
Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Pengendalian pemanfaatan ruang dan pembatasan pendirian bangunan di kawasan rawan longsor pun perlu dibatasi.

Dalam perda itu, Pemprov Jabar melarang pembangunan bangunan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kemiringan lebih dari 40%. Pendirian bangunan yang berfungsi sebagai pabrik atau kawasan industri juga dilarang di kawasan dengan tingkat kemiringan 20% - 40%.

“Kawasan rawan longsor ini termasuk beberapa lokasi di Cianjur, Ciparay, dan Lembang,” ujar Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara, Jumat (14/3/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rani Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper