Bisnis.com, JAKARTA - Dakwaan terhadap mantan Bupati Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya berulangkali disebut nama Wakil Presiden Boediono.
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century ketika menjabat Gubernur BI.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan keterlibatan Boediono harus dibuktikan dalam persidangan. Meski demikian KPK layak untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
"Kalau [Boediono] dimintai keterangan oleh KPK memang sudah sepantasnya, apakah didakwa atau tidak itu tergantung hasil persidangan sekarang ini," katanya di sela-sela debat capres yang diselenggarakan guru besar Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Kalau dari hasil persidangan ini ada bukti yang cukup, lanjut Yusril, sebagai bahan dakwaan bisa ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun, untuk sementara ini keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan itu menjadi bahan penting bagi KPK untuk menentukan langkah langkah selanjutnya.
"Apakah beliau akan diperiksa sekarang atau diperiksa nanti kita serahkan kepada kebijakan KPK," ujarnya.
Menurut Yusril, dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut. Nanti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mulai dari saksi-saksi, keterangan dan bukti lain yang akan diungkapkan bisa menjadi bahan penyidik untuk menarik kesimpulan.
"Kalau sekarang belum karena baru surat dakwaan dibacakan. Surat dakwaan bisa dieksepsi dibantah dan seterusnya," kata Yusril.