Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Century: Budi Mulya Juga Didakwa Memperkaya Orang Lain

Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Kamis (6/3/2014), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dirinya dalam kasus Bank Century.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Budi Mulya juga dinilai telah memperkaya orang lain yaitu pemegang Saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 miliar.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi,” ujar JPU KPK itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar.

Jaksa juga mengatakan bahwa pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) Bank Century itu telah memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Budi juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti. Namun secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," ujar Budi Mulya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budi Mulya menyatakan akan mengajukan eksepsi yang akan disusun tim penasihat hukumnya. "Saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada penasihat hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper