Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Century: Politisi Minta Budi Mulya Tak Mau Dikorbankan Sendirian

Anggota Timwas Century Indra berharap Budi Mulya mau membongkar kasus dana talangan Bank Century dan menyeret pihak lain yang terkait dalam persidangan perdana kasus tersebut.
Budi Mulya saat mengenakan rompi tahanan KPK/Antara
Budi Mulya saat mengenakan rompi tahanan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Sidang perdana kasus Bank Century menjadi perhatian sejulmlah kalangan, salah satunya Timwas Century di DPR.

Anggota Timwas Century Indra berharap Budi Mulya mau membongkar kasus dana talangan Bank Century dan menyeret pihak lain yang terkait dalam persidangan perdana kasus tersebut.

"Dalam persidangan ini, saya berharap BM (Budi Mulya) bisa terbuka. Jangan mau dikorbankan sendiri. Semua orang tahu, BM tidak sendiri, saya berharap BM mau membongkar," kata Indra di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ia menilai, penetapan BM sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus secara utuh.

Keterangan BM penting karena bisa menjawab perdebatan yang ada tentang siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Panja mengungkap secara utuh, tidak mungkin BM sendirian, dia hanya bagian kompromi besar yang mengakibatkan kebijakan atas kerugian negara," kata Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta jaksa untuk bisa terbuka dalam menyampaikan dakwaan.

Ia juga mengingatkan jangan sampai ada fakta persidangan yang terlewat.

"Hakim saya minta bisa jeli," ujarnya.

Dari berita acara pemeriksaan BM, nantinya bisa terbuka siapa saja yang terlibat.

"Tentu saya berpesan, setiap nama dan saksi yang dibutuhkan pengadilan tidak boleh ragu untuk dipanggil. Termasuk apabila ada nama Boediono, agar dihadirkan di muka persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR itu berharap persidangan kasus Bank Century tak berlarut-larut.

Ia bahkan meminta hakim bekerja keras dengan melakukan persidangan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Persidangan tidak harus seminggu sekali. Saya harap hakim mau bekerja keras, seminggu dua atau tiga kali persidangan bisa," ujarnya.

Sidang perdana untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, FPJP, kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilangsungkan Kamis (6/3).

Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.

KPK sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam kasus yang ditangani sejak 2009 tersebut.

Para saksi adalah orang-orang yang menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, KSSK, pada November 2008 untuk menetapkan pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper