Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Kutai Timur Tidak Gentar Hadapi Gugatan Churchill Mining

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yakin bisa memenangkan gugatan perusahaan tambang Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional
Bupati Kutai Timur Isran Noor dan Ketua ICBC Markus Ali/Antara
Bupati Kutai Timur Isran Noor dan Ketua ICBC Markus Ali/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yakin bisa memenangkan gugatan perusahaan tambang Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional.

Oleh karena itu, Bupati Kutai Timur Isran Noor sama sekali tidak menyiapkan uang pengganti, dan yakin memenangkan perkara.

Dia juga menolak upaya perdamaian dengan perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc yang menggugat Pemerintah Indonesia US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 10,5 triliun).

“Saya tidak pernah berpikir kita kalah. Jadi, kalau ditanya siapa yang bayar ganti rugi kalau kalah, tidak. Saya tidak sedikitpun berpikir Indonesia kalah, kita yakin menang," tegas Bupati Kutai Timur Isran Noor di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (4/3).

Dia yakin sekali keputusan mencabut izin usaha Churchill sudah tepat karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan perundangan di Indonesia.

"Keberadaan Churchill di Indonesia adalah sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum, karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaan dalam negeri yang dia akusisi sahamnya yakni PT Ridlatama Grup sebesar 75%," ujar Isran yang juga Ketua Umum Apkasi itu.

Keputusannya itu, kata dia, telah diuji secara hukum oleh tiga tingkat peradilan yakni PTUN Samarinda, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, baik secara aspek kewenangan maupun prosedural.

Dia juga menemukan fakta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Ridlatama Grup. Kementerian Kehutanan juga menemukan pelanggaran Kawasan Hutan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan Ridlatama.

Sebaliknya, dalam aturan perundang-undangan Indonesia ditegaskan  bahwa Kuasa Pertambangan (KP) dengan IUP tidak boleh ada dana asing sedikitpun.

"Kalau ada asing urusannya dengan pemerintah pusat yang namanya Kontrak Karya. Karena itu, izin usaha pertambangannya saya cabut,” katanya.

Perusahaan ini juga diketahui memalsukan dokumen, antara lain memalsukan tandatangan bupati, sehingga mereka diberikan izin.

Padahal di atas lahan yang mereka gali sudah dimiliki oleh perusahaan lain yang sudah dari dahulu menambang.

Atas sejumlah temuan pelanggaran itu, Bupati Kutai Timur berencana segera melaporkannya ke Polda Kaltim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper