Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Surat pemanggilan sebagai saksi Anas," kata Mahyudin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (3/3/2014).
Mahyudin adalah ketua Komisi X saat skema penganggaran proyek Hambalang dalam bentuk anggaran tahun jamak dengan anggaran total Rp1,17 triliun disetujui.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa kelompok kerja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pokja dengan Kemenpora.
Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati, dengan demikian anggaran tersedia pada tahun 2010 menjadi Rp275 miliar.
Atas persetujuan ini, Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam melalui pengusaha Saul Paulus David Nelwan meminta uang sebesar Rp500 juta kepada pemenang tender Hambalang PT Adhi Karya melalui Ida Bagus Wirahadi dan Rp 100 juta dari seorang bernama Poniran, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 600 juta yang diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung.
Mahyudin sendiri atas jasanya di Hambalang mendapatkan komisi sebesar Rp500 juta.
Sedangkan Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.(Antara)
KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Gerak-gerik Pemegang Saham Unilever (UNVR) Jumbo Putar Haluan
1 jam yang lalu
Revisi JP Morgan untuk Saham BRI (BBRI)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu