Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan tidak akan meninggalkan para ulama terkait penyelenggaraan sertifikasi halal.
“Kalaupun penyelenggara itu pemerintah, tak akan meninggalkan ulama karena menyangkut soal halal dan haram,” tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djamil seperti dikutip laman Kemenag, Sabtu (1/3/2014)
Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal belum juga selesai.
Pertama kali diusulkan pada 2006, pembahasan RUU sampai sekarang belum sampai pada tahap final karena masih ada perbedaan pandangan.
Terutama menyangkut siapakah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal, pemerintah, MUI, atau lembaga lainnya.
Menurut Abdul Djamil, perbedaan pendapat itu wajar tapi seharusnya tidak lagi bersifat polemikal.
Pembahasan RUU ini sudah cukup lama, khususnya yang menyangkut soal krusial siapakah yang menjadi penyelenggara.
Djamil mengusulkan agar penyelesaiannya dikembalikan pada tugas dan fungsi masing-masing secara proporsional.
“Saya rasa jangan diperuncing lagi soal siapa yang punya wewenang. Penyelesaiannya lebih menekankan pada tugas dan fungsi para pihak secara proporsional dan fungsional,” kata Djamil.
Menurutnya mengurus soal administrasi sertifikasi halal memang merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemerintah sedangkan mengenai fatwa memang merupakan kewenangan ulama.
"Pemerintah kalau mengurus soal administrasinya itu memang bagian dari tugas dan fungsinya sedangkan ulama soal fatwanya."
Jadi, tegas Djamil, kalaupun penyelenggara itu pemerintah, tak akan meninggalkan ulama karena menyangkut soal halal dan haram.