Bisnis.com, JAKARTA--Tri Dianto, fungsionaris Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI), memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Dia tiba seorang diri untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu hitam di pelataran Bareskrim pukul 11.15, Senin (24/02/2014).
"Ini panggilan pertama, waktu itu sudah dipanggil juga. Tapi saya minta dijadwalkan ulang hari ini," jelasnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/02/2014)
Selain Tri Dianto, Denny Indrayana juga melaporkan Ma'mun Murod. Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Denny terkait isu 'pertemuan Cikeas'.
Ma'mun dan Tri Dianto mengatakan Denny dan Bambang Widjojanto pernah bertemu dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas sehari sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang.
Dalam kasus ini, Tri Dianto dan Ma'mun Murod dikenai pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan pasal 51 UU no. 11/2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE).