Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tri Dianto Ngambek, Surat Panggilan KPK Ditujukan Kepada 3 Istrinya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto sudah sesuai dengan prosedur.

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto sudah sesuai dengan prosedur.

"KPK kirim surat panggilan berdasarkan SOP. Surat dialamatkan ke tempat yang diketahui di mana yang bersangkutan tinggal atau di kantornya. Maka yang diketahui tiga tempat, panggilan tersebut jadi dikirim ke tiga tempat tersebut," katanya di Gedung KPK, Jumat (18/10/2013).

Pihaknya mengirim surat panggilan kepada Tri Dianto ke tempat tinggal tiga istri Tri Dianto. Hal itu membuat juragan jamu itu berang, karena merasa privasinya terganggu akibat KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya.

Johan menilai hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketidaktahuan akan panggilan tersebut.

"Untuk menghindari ketidaktahuan akan panggilan tersebut jadi dikirim ke tiga tempat itu. Jadi nanti tidak ada alasan 'lho saya kan tidak tinggal di situ'," ujarnya.

Dia mengatakan Tri Dianto tidak memberi konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam panggilan pertamanya itu.

"Nanti akan dipanggil lagi dikirim ke alamat yang kita ketahui. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa," kata Johan.

Hal itu, katanya, karena keterangan dari saksi dibutuhkan. "Setiap saksi penting, dia perlu didengar keterangannya," katanya.

Tri Dianto yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum itu enggan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek Hambalang Jumat pagi.

Dia tidak memenuhi panggilan KPK karena merasa privasinya terganggu, akibat KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya.

Bahkan, Tri Dianto mengatakan baru bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika lembaga antikorupsi itu meminta maaf kepadanya.

"Karena KPK melayangkan surat panggilan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istri saya. Saya anggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya. Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya," kata Tri Dianto.

KPK baru pertama kali memanggil Tri Dianto untuk diperiksa sebagai saksi atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus Hambalang. "Silakan panggil lagi dengan syarat, cukup satu surat saja ke alamat yang ada di KTP," ujarnya.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Terkait dengan kasus itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Negara yang Menerima Suap atau Gratifikasi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper