Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kitab Hukum Pidana (KUHP) di DPR harus terus berjalan, namun pembahasan itu harus melibatkan KPK dan pakar hukum progresif lainnya.
"Dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan kedua RUU tersebut maka kalau ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi dihilangkan. Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan," ujarnya di Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Marzuki menegaskan penyelesaian pembahasan kedua RUU tersebut sangat penting karena KUHAP dan KUHP yang sekarang sudah ketinggalan zaman.
"Belanda sendiri saja tak menggunakan kedua hukum tersebut. Oleh karena itu, kita harus tuntaskan pembahasannya agar segera jadi UU," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ketika ditanya soal sempitnya waktu anggota DPR sekarang untuk konsentrasi menyelesaikan pembahasan dua RUU itu, Marzuki mengatakan, masih ada waktu lima bulan.
"Kita tuntaskan seusai pemilu saja. Saya yakin bisa," tegas Marzuki.
Menurut catatan Bisnis, KPK batu-baru ini telah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan presiden yang intinya meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dibatalkan atau ditunda karena materinya banyak kontroversial, sehingga melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Selain KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi UGM juga minta agar pembahasan kedua RUU itu untuk sementara dihentikan.