Bisnis.com, JAKARTA—Akreditasi institusi perguruan tinggi sesuai UU No. 12/2012 tentang Perguruan Tinggi
berlangsung lambat karena pemerintah belum siap memberikan akreditasi tersebut.
Beleid tersebut mewajibkan seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, melengkapi diri dengan dua macam akreditasi, yakni akreditasi badan dan akreditasi institusi paling lambat pada Agustus 2014.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Edy Sunadi Hamid mengatakan sejak beleid tersebut ditetapkan pada Agustus 2013, baru sekitar 120 perguruan tinggi dari 3.400 perguruan tinggi yang meraih akreditasi.
“Proses akreditasi insitusi perguruan tinggi berlangsung lambat menyusul belum siapnya penyelenggara pendidikan tinggi dan pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional,” katanya, Kamis (20/2/2014).
Proses akreditasi institusi tersebut dipastikan mengalami penundaan dari ketentuan yang ditetapkan. Terlebih pemerintah hanya memberikan kuota akreditasi hanya untuk 60 perguruan tinggi pada 2014.“Jika tidak ditunda, dikhawatirkan banyak muncul akreditasi abal-abal.”
Menurutnya, akreditasi tersebut bukan hanya masalah kepatuhan terhadap aturan, tetapi lebih kepada akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Untuk itu, asosiasi mengimbau kepada pemilik atau pengusaha penyelenggara perguruan tinggi untuk menyiapkan diri diberlakukannya akreditasi institusi tersebut.”