Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Banten, Suherman, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi beraroma pemerasan yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2/2014).
KPK juga memanggil Ahmad Saepudin alias Dini dari swasta dan Yogi selaku pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiganya hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus dugaaan gratifikasi orang nomor satu di Banten tersebut.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.