Bisnis.com, SEMARANG - Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap setelah sekitar setahun menjadi buronan kejaksaan.
Endang ditangkap di sebuah rumah di Semarang, Minggu (16/2/2014) sore, dan selanjutnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Dafit Supriyanto membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Ditangkap di Semarang sekitar jam 15.30 WIB," katanya.
Selanjutnya, Endang harus menjalani hukuman setahun penjara sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Mantan Bupati Demak tersebut tersangkut kasus korupsi APBD sebesar Rp2,1 miliar. Bupati periode 2001--2006 tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Endang tidak mengindahkan tiga kali panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Terpidana diketahui kabur sejak Februari 2013. (Antara)
Buron Setahun, Mantan Bupati Demak Akhirnya Dibekuk
Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu