Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron Setahun, Mantan Bupati Demak Akhirnya Dibekuk

Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap
Mantan Bupati Demak,Endang Setyaningdyah (tengah)/sochehsatriabangsa.wordpress.com
Mantan Bupati Demak,Endang Setyaningdyah (tengah)/sochehsatriabangsa.wordpress.com

Bisnis.com, SEMARANG -  Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, terpidana kasus korupsi tersangka APBD Demak tahun anggaran 2003-2004, ditangkap setelah sekitar setahun menjadi buronan kejaksaan.

Endang ditangkap di sebuah rumah di Semarang, Minggu (16/2/2014) sore, dan selanjutnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Dafit Supriyanto membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Ditangkap di Semarang sekitar jam 15.30 WIB," katanya.

Selanjutnya, Endang harus menjalani hukuman setahun penjara sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Mantan Bupati Demak tersebut tersangkut kasus korupsi APBD sebesar Rp2,1 miliar. Bupati periode 2001--2006 tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Endang tidak mengindahkan tiga kali panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusinya. Terpidana diketahui kabur sejak Februari 2013. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper