Bisns.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan berhasil menegah ratusan barang minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil selundupan sepanjang 2014.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Sabtu (15/02), KPPBC Nunukan juga telah menegah 960 buah obat gatal salem merk BL. Kedua barang tersebut berasal dari Tawau, Malasyia dan diselundupkan diantara barang bawaan penumpang.
Pada saat pemeriksaan sarana pengangkut yang datang dari Tawau-Malaysia ditemukan minumam berakohol tersebut pada ruang mesin kapal KM. Francis Express pada 16 Januari 2014 dan KM. Purnama Express pada 29 Januari 2014.
Selain itu juga dilakukan penegahan MMEA terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.04/2010 tanggal 29 oktober 2010 tentang Impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
Total minuman keras yang berhasil ditegah adalah sebanyak 626 kaleng bir terdiri, dan 101botol Whisky. Untuk obat gatal salep merek BL yang dibawa penumpang sebanyak 960 buah dilakukan penegahan karena tidak ada ijin dari BPOM.
Rincian jumlah minuman keras dan obat gatal salep BL yang berhasil ditegah a.l. sebanyak 191 kaleng bir kemasan 320 ml merk Royal Stout, 23 kaleng bir kemasan 330 ml merk Red Horse, 412 kaleng bir kemasan 320 merk Carlsberg, 101 botol Whisky kemasan 700 ml merk Red Bull, dan 960 buah obat gatal berupa salep merk BL.