Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rotan Ilegal Senilai Rp5,1 Miliar Terbongkar di Tanjung Priok

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyampaikan telah melakukan pencegahan eksportasi rotan sebanyak 35 kontainer atau senilai Rp5,1 miliar sepanjang tahun berjalan ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyampaikan telah melakukan pencegahan eksportasi rotan sebanyak 35 kontainer atau senilai Rp5,1 miliar sepanjang tahun berjalan ini.

Bahaduri Wijayanta, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengatakan penyelundupan tersebut masih lebih rendah daripada penegahan yang dilakukan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tahun lalu sebanyak 42 kontainer atau setara dengan Rp6,3 miliar.

“Ini merupakan hasil dari upaya perlindungan kami terhadap eksportasi rotan secara ilegal. Hal ini penting guna menjaga suplai bahan baku bagi kota-kota yang selama ini menjadi sentra produksi rotan di Indonesia,” tuturnya hari ini, Rabu (18/9/2013).

Dalam kesempatan yang sama, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok juga kembali mencegah penyelundupan eksportasi rotan sebanyak lima kontainer atau setara dengan Rp549 juta, dengan negara tujuan China.

Menurutnya, China merupakan produsen olahan rotan terbesar di dunia, sehingga kebutuhan akan bahan baku rotan cukup tinggi. Kebutuhan akan bahan baku tersebut memicu terjadinya penyelundupan rotan dari Indonesia.

“Kami belum menangkap pelaku penyelundupan rotan, dan ini masih diusut. Berdasarkan hasil penyelidikan, rotan asalan dan rotan setengah jadi diketahui berasal dari Kalimantan. Saat ini status barang tegahan menjadi barang yang dikuasai negara,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 2 peraturan menteri perdagangan nomor: 35/m-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, bahwa rotan yang termasuk dalam kelompok ex pos tarif 1401.20 meliputi rotan mentah, asalan, W/S dan setengah jadi dilarang ekspor.

KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku yakni pemalsuan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap. Dalam dokumen tersebut, isi kontainer berisikan arang batok kelapa.

Modus operandi tersebut melanggar Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dimana penyerahan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean dipalsukan akan terkena pidana penjara paling singkat dua tahun, atau maksimal delapan tahun.

Sementara secara pidana denda, pelanggar akan terkena denda paling sedikit Rp100 juta, dan maksimal sebesar Rp5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper