Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: Tersangka Budi Mulya Disidang Maret

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya akan disidang pada awal Maret 2014.
Budi Mulya saat ditahan KPK/Antara
Budi Mulya saat ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya akan disidang pada awal Maret 2014.

"Awal bulan depan sidangnya, tadi hanya penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, hanya itu," kata pengacara Budi Mulya, Luhut M Pangaribuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (11/2/2014)

Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.

"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dakwaan sudah selesai jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," tambah Luhut seperti dikutip Antara.

KPK setidaknya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam kasus yang sudah ditangani KPK sejak 2009 tersebut, para saksi adalah orang-orang yang menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada November 2008 untuk menetapkan pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI saat itu, mantan ketua KSSK manan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK).

Berikutnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI yang sebelumnya menjabat Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Halim Alamsyah dan sejumlah saksi lainnya.

"Dia (Budi Mulya) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP, karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," tambah Luhut.

Artinya, Luhut tidak mau memperkirakan apakah KPK akan menyeret orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih belum tahu surat dakwaan itu, apakah (tersangka) tunggal apakah bersama-sama, kita tidak bisa berspekulasi tentang itu, kita akan lihat setelah membaca dakwaan dan BAP, jadi sekarang belum ada hal yang baru," tambah Luhut.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah, namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut catatan Bisnis, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun, sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02%,  padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper