Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg

emerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji 3 kg, sebesar Rp14.000-Rp15.000 per tabung program konversi minyak tanah ke gas di Sumbar.

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji 3 kg, sebesar Rp14.000-Rp15.000 per tabung  program konversi minyak tanah ke gas di Sumbar.

Sekretaris Tim Pembinaan Pengawasan dan Pelaksanaan Konversi Migas di Sumbar Suhermanto Raza menjelaskan sudah ada kesepakatan HET untuk gas 3 kg di Sumbar.

"Hasil rapat kami dengan pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan dalam program konversi migas itu, sudah ada kesepakatan soal HET. Nanti akan dikeluarkan SK gubernur disusul SK bupati dan walikota terkait HET di daerah masing-masing," katanya (8/2/2014).

Dia menyebutkan HET untuk Kota Padang berkisar di rentang Rp14.000-Rp15.000, sementara untuk luar kota Padang berada pada kisaran Rp17.000-Rp18.000. Harga subsidi sendiri dari SPBE sebesar
Rp11.550.


Perbedaan HET itu menurutnya disesuaikan dan  mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan distributor maupun agen hingga sampai ke masyarakat.

"HET itu sudah harga tertinggi yang dibeli masyarakat di tingkat eceran melalui agen atau pangkalan. Dan sudah melalui kalkulasi yang jelas, jadi tidak boleh diatas harga itu," katanya.

Suhermanto mengatakan untuk harga resmi masih menunggu penetapan gubernur Sumbar. Namun dia mengakui rentang harga tidak jauh dari bocoran yang disebutkannya. "Pastinya harus atas SK Gubernur dulu, tapi rentangnya ya segitu," ujarnya.

Penetapak HET tersebut juga disepakati PT Pertamina, Hiswana Migas, YLKI Sumbar, dan pihak yang terlibat dalam program konversi migas di Sumbar.

Ketua YLKI Sumbar Dahnil Aswad sepakat dengan ketetapan tersebut. "Yang kami inginkan, sasaran subsidi untuk masyarakat itu memang tepat sasaran, bukan dinikmati oleh segelintir orang," katanya.

Dia juga mengharapkan pemerintah mengawasi proses distribusi di lapangan, dan menindak tegas jika ditemukan ada penyimpangan dan penjualan gas di atas HET yang ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper