Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangisan Airin di KPK

Tidak seperti biasanya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang biasanya ramah mengumbar senyum, justru terlihat murung dan wajahnya terlihat habis menangis usai menjenguk suaminya Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di rutan KPK hari ini, Senin (03/2/2014)
Walikota Tangsel/Antara
Walikota Tangsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Tidak seperti biasanya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang biasanya ramah mengumbar senyum, justru terlihat murung dan wajahnya terlihat habis menangis usai menjenguk suaminya Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di rutan KPK hari ini, Senin (03/2/2014).

Airin juga enggan menanggapi berbagai pertanyaan Wartawan mengenai kelanjutan kasus yang menimpa suaminya tersebut. Dia langsung pergi meninggalkan gedung KPK tanpa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Bahkan, dirinya pun tidak memedulikan adanya unjuk rasa dari sejumlah orang yang mengaku berasal dari komunitas Banten Crisis Center (BCC), yang memprotes Airin karena sering menjenguk suaminya ketimbang menjalankan tugasnya sebagai Walikota Tangsel. Belum diketahui penyebab Airin menangis.

Hingga saat ini, status Airin dalam kasus yang menjerat suaminya dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih sebagai saksi. Padahal, salah satu kasus yang menjerat Wawan terjadi dibawah kepemimpinan Airin, yakni dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinkes  Tangsel. Airin sendiri, sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Wawan ataupun Ratu Atut.

Dalam kasus pencucian uang, Wawan disangkakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sangkaan lainnya yakni dugaan suap MK sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangsel dan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper