Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Ilegal di Tanjung Bunga, Satu Tersangka, 11 Pengusaha Dibidik

Mabes Polri menetapkan Hj NM sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Mabes Polri menetapkan Hj NM sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Bunga Makassar.

"Apa yang ditetapkan Mabes Polri itu benar adanya dan semua persyaratan untuk menetapkan Hj NM menjadi seorang tersangka sudah terpenuhi," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi.

Dia mengemukakan peningkatan status pengusaha tanah asal Makassar itu diumumkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius pada Rabu (29/1).

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrim Polda Sulsel itu diambilalih penanganannya oleh Mabes Polri karena kasus penimbunan laut secara ilegal di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Meskipun kasusnya sudah ditangani Mabes Polri, namun penyidik Polda Sulselbar tetap masih dilibatkan untuk proses penyidikannya karena beberapa orang penyidik dianggap menguasai kasus itu.

Dalam kasus penimbunan laut itu, 11 pengusaha ikut terlibat berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sulsel bernomor B/47SD/XI/2013. Dalam surat tersebut tiga dari 11 itu dalam penyidikan, sedangkan tujuh berstatus penyelidikan dan satu tersangka.

Pengusaha yang masuk daftar laporan itu masing-masing, DH, SA (JT), PT GMTD dan Hj NM. Sedangkan tujuh lainnya berstatus penyelidikan yakni PT KM, DP, Yong, Sul, BT, JT dan PT B.

Hj NM melalui kuasa hukumnya, Muhdar, yang dimintai komentar mengaku bingung karena penetapan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun pemeriksaan dari penyidik Mabes Polri.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper