Bisnis.com, MAKASSAR - Pengembang kawasan Tanjung Bunga Makassar, PT GMTD Tbk. mensinyalir gelombang protes atas kebijakan perseroan yang membatasi aktivitas truk pengangkut material timbunan, ditunggangi kepentingan pihak tertentu.
Legal Manager GMTD Jonni Kuncoro seluruh fasilitas jalan yang dibangun perseroan di Tanjung Bunga untuk kepentingan publik maupun bisnis korporasi yang ikut mengembangkan kawasan tersebut.
"Ini dibuktikan ruas Metro Tanjung Bunga sudah menjadi jalan umum lintas kabupaten kota yang menghubungkan Makassar, Gowa dan Takalar, serta realisasi pembangunan sejumlah fasilitas publik, hotel dan lainnya," kata Jonni, Rabu (24/2/2016).
Dia mencontohkan pembangunan seperti CCC, Trans Studio Mall, Bank Mega Tower, Upper Hills, Hotel Gammara dan Hotel Grand Rinra bisa terealisasi tanpa hambatan.
Menurutnya, serangkaian realisasi pembangunan tersebut semakin menegaskan keberpihakan perseroan dalam membangun ekonomi Makassar terkhusus pengembangan Tanjung Bunga dalam kerangka sinergitas serta mengedepankan koordinasi antarpihak.
"Sehingga kami heran dan mempertanyakan jika ada masyarakat atau korporasi yang merasa dihambat dan diblokir dalam menggunakan jalan Metro Tanjung Bunga," paparnya.
Paling anyar, aksi demonstrasi massa mengatasnamakan elemen LMR-RI terjadi pada Rabu (24/2/2016), di mana poin penting aksi tersebut menuding GMTD menghambat proses pengembangan Makassar dan Tanjung Bunga. "Kami mengharap pihak aparat kepolisian mengusut dan menyelidiki pihak-pihak yang berada dibalik aksi unjuk rasa ini," katanya.
Sebelumnya, seratusan massa dengan menggunakan atribut LMR-RI menggelar aksi unjukrasa di Kantor Pusat GMTD di bilangan Metro Tanjung Bunga Makassar, serta sempat menyinggung soal keberlangsungan proyek CPI.
Sekedar diketahui, dalam beberapa pekan teralhir perseroan yang terafiliasi dengan Lippo Group itu melarang truk pengangkut material timbunan reklamasi proyek CPI di kawasan Tanjung Bunga untuk melintas.
Adapu dalam proyek CPI itu dilakukan oleh PT Yasmin Bumi Asri bersama dengan Ciputra Group yang mengantongo izin reklamasi seluas 157,23 hektare dari Pemerintah Provinsi Sulsel.