Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP Naik Karena Ekonomi Bandung Berkembang

dilihat dari undang-undang sebelumnya kenaikan pajak tersebut dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, setelah kebijakan peraturan pajak diserahkan kepada pemerintah daerah kemungkinan perubahan NJOP bisa satu tahun sekali.
Kenaikan pajak ini cukup wajar, jika melihat realiasi pendapatan PBB pada 2013 mencapai Rp 280 miliar. /bisnis.com
Kenaikan pajak ini cukup wajar, jika melihat realiasi pendapatan PBB pada 2013 mencapai Rp 280 miliar. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disnyanjak) Kota Bandung Dandan Riza Wardana  mengatakan kenaikan pajak tersebut berlaku sejak 2 Januari 2014 lalu, sejalan dengan kondisi perkembangan ekonomi di kawasan itu.

Menurutnya, dilihat dari undang-undang sebelumnya kenaikan pajak tersebut dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, setelah kebijakan peraturan pajak diserahkan kepada pemerintah daerah kemungkinan perubahan NJOP bisa satu tahun sekali.

"Di Bandung, ini tahun ketiga naik tetapi kenaikan pajak itu bukan sekedar menambah PAD saja. Tetapi menyesuaikan kondisi ekonomi Bayangkan di DKI Jakarta saja naik hingga 120%," katanya.

Dia menilai kenaikan pajak ini cukup wajar, jika melihat realiasi pendapatan PBB pada 2013 mencapai Rp 280 miliar dari target sebesar Rp277 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

Sedangkan dominasi penyerapan Disyanjak pada 2013 didapat dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp416 miliar dari target sebesar Rp350 miliar. Membuat target BPHTB  pada 2014 naik sebesar Rp439 miliar.

"Total dari pendapatan pajak pada 2013 mencapai Rp1,1 trilun dari taget Rp1 trilun, dan ditahun ini taget kami naikan menjadi Rp1,4 triliun," katanya.

Meski demikian, Dandan menambahkan stimulus fiskal keringanan membayar PBB diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, rumah sakit, pensiunan veteran, tempat heritage, tempat terkena bencana.

Dia merinci pengurangan pajak diberikan bervariatif, antara lain, PNS golongan 1 dan 2 diberikan pengurangan sebesar 40%, PNS golongan 3 dan 4 sebesar 25%, TNI-Polri juga sama diberikan diskon sesuai dengan kedudukannya jabarannya.

Adapun untuk orang yang terkena bencana dalam perwal tersebut wajib pajak dibebaskan untuk membayar PBB, dan tempat heritage dikurangi 25%. "Untuk Pengsiunan penjuang veteran kewajiban membayar pajak dikurangi sebesar 75% dan pensiunan BUMN dan BUMD dikurangi 25%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper