Bisnis.com, DAVOS, SWISS - World Economic Forum meluncurkan prinsip baru untuk menjembatani isu intelektual dan hak cipta pada era digital.
The Norm and Values in Digital Media: Rethinking Intellectual Property in Digital Age mempresentasikan tujuan bersama membantu mengadaptasi praktik bisnis dan pembuatan kebijakan untuk mengubah norma dan nilai di dunia yang hiperkoneksi ini.
Prinsip yang bagian dari inisiatif WEF menjelaskan isu digital yang berhubungan dengan privasi, kebebasan berekspresi dan hak cipta.
"Cara kita mencipta, mengonsumsi dan berbagai konten dan informasi berubah secara dramatis di era digital," kata Diana El-Azar, Senior Director of Media, Entertainment and information industries di WEF.
Prinsip ini menggambarkan visi bagaimana budaya online sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari hari.
Dikembangkan oleh lebih dari 100 ahli dalam berbagai workhsop dan wawancara pada 2013, Principles for The Creative and Information Economy in The Digital Act mendorong pemerintah, pembuat kebijakan, sektor swasta, kelompok masyarakat siplil dan individu untuk:
-Mendorong dan menghargai kreativitas
-Membangun ekosistem untuk inovasi
-Memperluas akses ke konten
-Menginformasi user mengenai kepemilikan dan hak
-Memberikan ke pencipta dan pemilik hak untuk mengontrol dan memilih
-Membolehkan/memungkinkan orang untuk menjadi pencipta
-Memperkuat kolaborasi global
Mari Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia mengatakan kolaborasi diperlukan dalam level global sebagaimana level lokal untuk secara efektif membangun sistem hukum dan praktik bisnis yang memungkinkan ekonomi kreatif dan informasi untuk bersinar era digital.
“Prinsip tersebut mempresentasikan nilai dan tujuan dari berbagai geografi dan industri," kata, seperti dikutip dalam situs WEF. Bagaimanapun, tetap ada perbedaan dalam mencapai persetujuan dan kebijakan yang sesuai dan praktik bisnis antara stakeholder dalam penciptaan, mengirim, dan mengonsumsi konten.
Menurut survey WEF/comScore Consumer Survey, sekitar 33% pengguna internet di Inggris dan 63% pengguna internet di Indonesia antara umur 18 dan 34 tahun dilaporkan menggunakan konten digital dari sumber profesional dan non profesional untuk menciptakan konten mereka sendiri.
Pengguna juga dilaporkan memiliki kepedulian yang rendah terhadap hukum terkait dengan konten digital, di mana hanya 25% di Inggris melaporkan bahwa mereka peduli terhadap hukum yang diperlukan terkait video di Youtube.
WEF memilih Inggris dan Indonesia untuk mengetes prinsip tersebut untuk mendapatkan pandangan yang bertentangan. Di dalam negara yang memiliki pertumbuhan cepat, seperti Indonesia, pencapaian tujuan yang tergambar dari prinsip akan membutuhkan kolaborasi baru antara berbagai kementerian yang terlibat untuk mendesain kerangka kerja yang sesuai.
"Ada koordinasi yang kompleks di sini, ini isu global dengan banyak pemain dan pertentangan insentif ekonomi," kata Ed Richard, CEO Ofcom. "Untuk maju, perlu pihak yang netral."