Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Sutan Bathoegana Bantah Ada Bagi-Bagi THR

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berkukuh dirinya tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012.

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berkukuh dirinya tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012.

Meskipun namanya disebut dalam dakwaan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, di sidang dakwaan Majelis Tipikor beberapa waktu lalu.

Sutan yang diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, mengatakan tidak ada dana tunjangan hari raya (THR) yang disebut Rudi diserahkannya kepada Sutan, melalui Tri Yulianto.

"Nggak ada itu, nggak ada," ujar Sutan saat tiba di KPK hari ini, Kamis (23/1/2014).

Sutan juga membantah dirinya telah membagikan uang THR tersebut kepada anggota DPR lainnya, di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

Dia juga mengaku belum mengetahui informasi apa yang akan ditanyakan kepadanya seputar kasus itu oleh penyidik KPK.

Hari ini, KPK memang memeriksa Sutan sebagai saksi dengan tersangka Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Sutan di DPR dan kediamannya di Bogor Jawa Barat.

Selain Sutan, KPK juga menggeledah anggota DPR lainnya yakni Tri Yulianto dan Zainuddin Amali, yang juga sudah diperiksa KPK dua hari lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemanggilan anggota DPR itu untuk mengonfirmasi barang sitaan yang diambil penyidik, dalam penggeledahan sebelumnya.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan selain Sutan, KPK juga memanggil pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elisabeth Arika. Juga untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Saat ini, KPK sudah menetapkan ada empat tersangka dalam kasus Suap SKK Migas. Yakni Waryono Karno, Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Waryono dikenakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper