Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa hukum tersangka gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya tidak mendapatkan penjelasan dari penyidik KPK tentang keterlibatannya dalam proyek-proyek lain merujuk pada sangkaan KPK.
"Sebenarnya penyidik KPK tinggal tunjukkan saja bukti awalnya. Sederhana kok, kami ingin tahu apa yang disebut-sebut Nazaruddin mana buktinya. Kalau hanya buktinya dari guntingan koran maka itu bukan bukti," kata Firman seperti dikutip Antara, Jumat malam (17/1/2014).
Firman mengatakan, Anas tidak akan menjawab pertanyaan penyidik KPK tentang proyek-proyek lain. Akan tetapi, jika informasi dari kliennya berkaitan tentang proyek Hambalang maka Anas akan bicara.
"Kalau pertanyaan tentang Hambalang sendiri dijawab oleh Anas. Apa yang dia ketahui walaupun kami tetap menanyakan tentang buktinya. Jadi bisa tunjukkan buktinya apa tidak, itu 'kan mudah. Permasalahan ini yang bikin kami bingung," kata Firman.
Surat perintah penyidikan (sprindik) itu, kata Firman, tidak jelas karena dalam frasa "proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya" mengisyarakatkan kebingungan.
"KPK harus ganti dulu sprindiknya tapi tidak mau. Itu sudah saya tanyakan dan tidak ada jawaban. Jawaban progresif kami daripada berspekulasi-spekulasi yang tidak jelas ajukan saja (permasalahan proyek lain) ke pengadilan."
Dia melanjutkan "Kalimat 'dan atau' membuat penetapan tersangkanya jadi masalah. Status yang mana masih 'dan atau' yang mengindikasikan hal yang serba tidak pasti."
Sementara itu, kuasa hukum Anas yang lain, Carrel Ticualu, mengatakan hal yang senada dengan Firman.
"Masalah 'proyek-proyek lainnya' kalau memang tidak ada atau mau diada-adakan itu acaranya di pengadilan. Bukan di situ (proses penyidikan)," ujarnya.
Carrel heran dengan perkataan penyidik terkait proyek lain.
"Penyidik tidak mau memberitahu kemudian mengatakan akan mereka tanyakan. Kami bilang jangan ditanyakan nanti tapi jelaskan sekarang dan dia ngak bisa jelaskan gitu (saat penyidikan)." Menurut Carrel, Anas tidak mengetahui proyek selain Hambalang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika pihak Anas tidak berkenan dengan sprindik KPK maka dirinya mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum.