Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanggapi pemecatan Gede Pasek Suardika dari jabatannya sebagai Anggota DPR.
Menurutnya, Partai Demokrat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggotanya, asalkan didasari dengan alasan yang kuat.
"Pemberhentian ini sebaiknya didasari dengan alasan yang kuat, misalnya sudah diperingatkan sesuai AD dan ART, tapi yang bersangkutan masih melawan, maka dapat diambil tindakan," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan memiliki alasan yang kuat dalam melakukan pemberhentian ini sangat penting. Hal tersebut disebabkan untuk menghindari terjadinya gesekan dan perselisihan antara kedua belah pihak.
"Kalau alasannya tidak kuat, maka yang bersangkutan bisa saja menggugat ke pengadilan dan hal itu tentunya akan menjadi isu politik yang tidak diharapkan siapapun," jelasnya.
Priyo mengaku belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat.
"Suratnya belum sampai ke meja pimpinan, nanti kalau sudah sampai, kami akan langsung menggelar rapim," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (17/1/2014).
Seperti diketahui, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf mengungkapkan mengungkapkan telah menerima perintah pemecatan dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Gede Pasek Suardika dari DPP Partai Demokrat, sejak 13 Januari 2014 lalu.
Namun, Pasek mengaku belum menerima dan membaca isu surat PAW tersebut. Pasek juga mengaku belum akan mengambil sikap terkait pemecatannya tersebut sebelum mengetahui isi surat dan alasan pemecatannya.