Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku telah menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dari anggota DPR.
Nurhayati mengatakan telah menerima surat PAW dari DPP Partai Demokrat sejak 13 Januari 2014.
Dia mengungkapkan alasan pemberhentian Gede Pasek Suardika disebabkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pakta integritas.
"Surat Pak Gede Pasek sudah diproses, di situ disebutkan Gede Pasek sudah melanggar pakta integritas dan kode etik," kata ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurutnya, keputusan untuk melakukan pemberhentian atau pergantian Gede Pasek merupakan kewenangan DPP dan fraksi di DPR hanya menjalankan perintah dari DPP.
"Kalau DPP beranggapan kadernya atau anggotanya menyimpang atau melanggar kode etik, tentu DPP bisa keluarkan haknya. Partai sebagai institusi harus bisa menegakkan proses demokrasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Gede Pasek Suardika diterpa isu pemberhentian dirinya dari keanggotaannya di DPR dan di Partai Demokrat.
Diduga pemecatannya ini disebabkan karena keberpihakannya kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan keikutsertaanya dalam ormas yang didirikan Anas yaitu Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).