Bisnis.com, JAKARTA – Waktu lama yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menangkap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang dinilai wajar.
Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch mengatakan terkait proses penanganan perkara tersebut, waktu pemberkasan memang memakan waktu yang lama. Hal itu karena KPK tidak boleh sembarangan dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
“Waktu yang lama itu lumrah, kasus Anas memakan 11 bulan, Andi Mallarangeng pun dulu sekitar 10 bulan. Bahkan, ada juga yang memakan waktu 3 tahun untuk jadi tersangka,” ungkapnya dalam diskusi Polemik bertajuk Kado Anas Bikin Panas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Dia menjelaskan, hal itu memang tidak diatur dalam perundangan terkait proses penanganan kasus, yang diatur adalah lebih ke perihal masa penahanan. Tama memperkirakan masa penahanan Anas bakal tidak lebih dari 120 hari sebelum ditetapkan menjadi terdakwa atau tidak.
Adapun kemarin, Jumat (10/1/2014), Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, resmi sebagai orang pertama pada tahun ini yang dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam megaproyek Hambalang.