Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lamanya Pemberkasan Anas Urbaningrum Dianggap Lumrah

Waktu lama yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menangkap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang adalah wajar, kata Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch.
Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch. /twitter
Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch. /twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Waktu lama yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menangkap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang dinilai wajar.

Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch mengatakan terkait proses penanganan perkara tersebut, waktu pemberkasan memang memakan waktu yang lama. Hal itu karena KPK tidak boleh sembarangan dalam menetapkan orang sebagai tersangka.

“Waktu yang lama itu lumrah, kasus Anas memakan 11 bulan, Andi Mallarangeng pun dulu sekitar 10 bulan. Bahkan, ada juga yang memakan waktu 3 tahun untuk jadi tersangka,” ungkapnya dalam diskusi Polemik bertajuk Kado Anas Bikin Panas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).

Dia menjelaskan, hal itu memang tidak diatur dalam perundangan terkait proses penanganan kasus, yang diatur adalah lebih ke perihal masa penahanan. Tama memperkirakan masa penahanan Anas bakal tidak lebih dari 120 hari sebelum ditetapkan menjadi terdakwa atau tidak.

Adapun kemarin, Jumat (10/1/2014), Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, resmi sebagai orang pertama pada tahun ini yang dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam megaproyek Hambalang.  

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper