Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Inggris terkait aset milik Asian Agri Group (AAG) yang diagunkan di Bank Swiss Cabang London.
"Dan hasilnya positif dalam menindaklanjuti aset-aset tersebut," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis (9/1/2014) petang.
Dia menambahkan memang selama proses pelacakan berjalan, ternyata ada aset-aset perusahaan yang telah diagunkan di Credit Suisse International Bank (Bank Swiss Cabang London). "Karenanya, Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Inggris."
Menanggapi penyitaan aset yang tengah ditindaklanjuti Kejagung, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya menyatakan AAG adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
"Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Saudara Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan," katanya.
Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Suwir Laut.
Ia juga menambahkan Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan.
Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014.
"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut," tegas Freddy. (Antara)