Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindaklanjuti Aset Asian Agri, Kejagung Koordinasi dengan Otoritas Inggris

Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Inggris terkait aset milik Asian Agri Group (AAG) yang diagunkan di Bank Swiss Cabang London.
Logo Asian Agri/JIBI
Logo Asian Agri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Inggris terkait aset milik Asian Agri Group (AAG) yang diagunkan di Bank Swiss Cabang London.

"Dan hasilnya positif dalam menindaklanjuti aset-aset tersebut," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis (9/1/2014) petang.

Dia menambahkan  memang selama proses pelacakan berjalan, ternyata ada aset-aset perusahaan yang telah diagunkan di Credit Suisse International Bank (Bank Swiss Cabang London). "Karenanya, Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Inggris."

Menanggapi penyitaan aset yang tengah ditindaklanjuti Kejagung,  General Manager Asian Agri Freddy Widjaya  menyatakan AAG adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.

"Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012  yang menghukum Saudara Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah  disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan," katanya.

Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Suwir Laut.

Ia juga menambahkan Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan.

Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014.

"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara  Suwir Laut,"  tegas Freddy. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper