Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Mengaku Korban Bercerita Dilecehkan Sitok Srengenge Hingga Hamil

Para saksi mengaku mendengarkan cerita dari korban yang pernah dilecehkan oleh terlapor Sitok hingga hamil.
Ilustrasi Sitok Srengenge berhadapan dengan wanita/Intelijen
Ilustrasi Sitok Srengenge berhadapan dengan wanita/Intelijen

Bisnis.com, JAKARTA--Mahasiswi Universitas Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga lakukan sastrawan Sitok Srengenge berinisial RW mengajukan dua saksi untuk dimintai keterangan.

"Kedua saksi itu informasinya punya pengalaman yang sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu (8/1/2014).

Kombes Rikwanto mengatakan pihak pelapor juga pernah mengajukan tiga saksi untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi itu yakni Luh Gede Saraswati Dewi, Nurani Widia Dewi alias Noni dan M Haryo Setio Bimantoro.

Rikwanto menuturkan ketiga saksi yang diajukan kepada penyidik merupakan dosen pelapor yang menjadi teman cerita pengalaman dialami mahasiswi UI tersebut.

Para saksi mengaku mendengarkan cerita dari korban yang pernah dilecehkan oleh terlapor Sitok hingga hamil.

Rikwanto menambahkan penyidik kepolisian belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Sitok sebagai terlapor karena masih fokus terhadap saksi lainnya.

Sebelumnya, RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11/2014).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/ Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terlapor di Kampus UI Depok, Jawa Barat sekitar Desember 2012.

Terlapor menghubungi korban pada Maret 2013, kemudian Sitok minta bertemu pelapor di Komplek Salihara, Jalan Ketapang Nomor 7A Pejaten Jakarta Selatan.

Namun, terlapor menyuruh pelapor datang ke kosannya di sekitar lokasi pertemuan pertama.

Saat tiba di kosan, terlapor memaksa pelapor masuk ke kamarnya dan memaksa berhubungan intim hingga sekarang korban hamil tujuh bulan.

Karena tidak bertanggung jawab, korban melaporkan terlapor atas perbuatannnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper