Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sekian lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pemeriksaan itu, menyusul penyerahan hasil audit investigatif kasus Bank Century dari BPK beberapa waktu lalu.
Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasusnCentury yakni Budi Mulya. "Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," kata Miranda.
Didalam laporan BPK, tercantum jumlah kerugian negara hingga Rp7,4 triliun. Namun, KPK masih merahasiakan siapa saja yang masuk dalam laporan tersebut.
Hingga kini, KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.